PERNIKAHAN
Assalamu’alaikum semuanya !!! sebelumnya terimakasih banyak ya udah sempet berkunjung ke website kami. InsyaAllah kami akan memberikan informasi yang baik kepada para pembaca, khususnya kamu, iyaaa kamuuuu.
Langsung saja kami akan menjelaskan tentang apa itu pernikahan menurut beberapa sumber yang telah kami baca. Jadi Pernikahan menurut Wikipedia merupakan “upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial”. Dari sana kita bisa mengartikan langsung bahwa pernikahan ini dilakukan oleh dua orang, yang sesuai dengan norma-norma yang telah ditentukan, itu berarti dalam melakukan acara pernikahan tersebut kita tidak boleh keluar dari aturan / norma agama, norma hukum dan norma sosial.
Pernikahan ini adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: Ø§Ù„Ù†ÙƒØ§Ø ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاØ) yang berarti persetubuhan.
Pernikahan juga ada undang-undang nya lho. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan.
Syarat-syarat tersebut yaitu:
- Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
- Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
- Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.
Bagi yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
- Calon istri
- Calon suami
- Wali nikah
- Dua orang saksi
- Ijab dan kabul
Nah sekarang persyaratan nya udah tahu kan? tinggal nentuin kapan nih mau nikah? Hehe. Tapi sebelum acara pernikhan ini dimulai biasanya ada persiapan-persiapan lainnya menjelang pernikahan. Adapun persiapan yang harus dilakukan silakan langsung klik aja link di bawah ini ya :
PERSIAPAN MENJELANG ACARA PERNIKAHAN